Jasa Asistensi Pajak di Jakarta

 Jasa Asistensi Pajak di Jakarta

Pajak merupakan kontribusi wajib yang diberikan wajib pajak kepada negara. Saat membayar wajib pajak, manfaat yang di dapatkan secara langsung tidak dapat dinikmati dalam kurun waktu yang dekat. Bagi banyak orang mungkin membayar pajak terkesan untuk dipaksa membayar.

Namun pembayaran pajak nantinya juga akan dikembalikan kepada masyarakakat yang bertujuan memberikan kemakmuran bagi rakyat.

Sistem perpajakan di Indonesia di

Diatur melalui pasal 23A UUD 1945 dan peraturan lainnya seperti UU NO 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Awalnya Indonesia menggunakan sistem pajak dengan official assesment.

Seiring dengan berjalannya waktu, sistem yang digunakan saat ini berubah menjadi self assesment. Official assesment wewenang penetapan besaran pajak ada pada pemerintah. Sedangkan self assesment wewenang tersebut ada pada wajib pajak.

Jenis-Jenis Pajak

Jenis-jenis pajak diklasifikasikan berdasarkan cara pemungutan, sifat dan lembaga pemugutannya. Berikut ini akan dikelaskan lebih lanjut.

  1. Jenis Pajak Berdasarkan Cara Pemungutannya
  • Pajak Langsung

Pajak langsung adalah pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa pembayaran pajak harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan.

  • Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain karena jenis pajak ini tidak memiliki surat keterangan pajak. Artinya pengenaan pajak tidak dilakukan secara secara berkala melainkan dengan tindakan perbuatan atas kejadian sehingga pembayaran pajak dapat diwakilkan kepada pihak lain.

  1. Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya
  • Pajak Subjektif

Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya. Pemungutan yang disebut pajak subjektif karena memperhatikan keadaan diri terhadap wajib pajak. Salah satu contoh pajak subjektif adalah Pajak Penghasilan (PPh), yang memperhatikan tentang kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan atau uang.

  • Pajak Objektif

Pajak objektif adalah pajak yang berpangkal pada objeknya. Pungutan dari pajak objektif memperhatikan nilai dan dari objek pajak. Contoh dari pajak objektif adalah Pajak Pertamabahan Nilai (PPN), dari barang yang dikenakan pajak.

  1. Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutnya
  • Pajak Pusat

Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat, dalam hal ini sebagian besar dikelelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hasil dari pemungutan pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja negara.

Beberapa contohnya seperti pembangunan jalan yang rusak, pembangunan sekolah, dn bantuan kesehatan.

  • Pajak Daerah

Pajak Daerah merupakan pajak-pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik untuk tingkat provinsi maupun tingkat kota/kabupaten.

Hasil dari pemungutan pajak ini akan digunakan untuk membiayai belanja Pemerintah Daerah. Proses administrasinya dilakasanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah.

Pentingnya Membayar Pajak

Membayar pajak merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, jika Anda termasuk dalam kategori wajib pajak segeralah untuk memenuhi kewajiban Anda. Jika tidak mungkin Anda akan berurusan dengan hukum, salah satu contohnya contohnya adalah mendapatkan denda.

Dengan membayar pajak Anda secara langsung akan berkontribusi untuk pembangunan nasional. Pembangunan nasional merupakan aspek yang sangat penting dalam pertumbuhan suatu Negara. Perlu Anda tahu bahwa 70% pendapatan negara berasalal dari pembayaran pajak. Sudah dapat Anda bayangkan bukan, jika tidak membayar pajak bagaimana dampak yang akan terjadi??

Tentang Jasa Asistensi Pajak

Mungkin untuk beberapa orang masih ada yang asing dengan Jasa Asistensi Pajak. Jasa Asistensi Pajak adalah orang yang menyediakan jasa konsultasi/bimbingan mengenai perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maksudnya Jasa Asistensi Pajak bertugas untuk membantu para wajib pajak untuk mengurus segala sesuatu mengenai pajak. Dengan begitu, pihak yang menggunakan jasa tersebut dapat melaksanakan kewajiban perrpajakan dengan baik.

Layanan Jasa Asistensi Pajak

Jasa Asistensi Pajak dapat memberikan beberapa layanan seperti:

  • Kepatuhan Pajak

Jasa Asistensi Pajak mengurus hal-hal yang berhubungan dengan kepatuhan pajak pada klien. Contoh langsungnya seperti menghitung, membayar, dan melaporkan pajak.

  • Perencanaan Pajak

Jasa Asistensi Pajak juga melayani untuk melakukan jasa perencanaan pajak yang bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan klien.

  • Pemeriksaan Laporan Pajak

Layanan ini berisi memberikan evaluasi data yang berhubungan dengan munculnya beban pajak yang merugikan perusahaan klien. 

  • Pendampingan dalam Pemeriksaan.

Jasa Asistensi Pajak memiliki tanggungjawab dalam mewakili atau mendampingi klien saat pemeriksaan pajak. Hal ini dilakukan karena tidak sedikit klien yang kurang mengerti mengenai permasalahan pajak. Jasa Asistensi Pajak nantinya juga ikut membantu menyiapkan data atau dokumen yang dibutuhkan pada saat proses pemeriksaan.

  • Konsultasi

Jasa Asistensi Pajak juga melayani jasa konsultasi mengenai permasalahan dalam perpajakan yang dialami klien.

  • Restitusi Pajak

Bila klien membutuhkan pemgembalian kelebihan dalam pembayaran pajak, jangan khawatir karena Jasa Asistensi Pajak akan membantu pelaksanaanya. Hal ini mulai dari penyiapan data, proses, hingga pengembalian dana kelebihan pajak yang akan diterima oleh klien.

  • Penyelesaian Sengketa Pajak

Jasa Asistensi Pajak dapat memberikan layanan penyelesain sengketa pajak yang dialami oleh klien. Salah satu contohnya seperti berencana mengajukan keberatan pajak atau banding.

Manfaat Menggunakan Jasa Asistensi Pajak

Dengan menggunakan Jasa Asistensi Pajak, ada banyak manfaat yang Anda terima. Beberapa manfaatnya seperti:

  • Lebih efisien karena tingkat kesalahan sangat yang ada sangat kecil sehingga minim resiko untuk pembayaran pajak yang lebih.
  • Perusahaan tak terbebani dengan urusan administrasi pajak. Pada saat membuat laporan, proses pe;aporannya menjadi lebih mudah karena sudah ditamgani secara langsung oleh para ahli dari Jasa Asistensi Pajak.
  • Perusahaan lebih nyaman saat menjalani pemeriksaan pajak karena didampingi langsung oleh konsultan yang sudah sangat faham prosedur pemeriksaan serta mengantisipasi terjadinya resiko kerugian akibat kesalahan dalam perhitungan

Jasa Asistensi Pajak Jakarta, Melayani Anda Sepenuh Hati

Jasa Asistensi Pajak kami adalah konsultan yang memberikan konsultasi mengenai perpajakan yang sudah resmi dan terdaftar di Direktorat Jendral Pajak Indonesia. kami akan senang hati membantu Anda dalam SPT Bulanan atau Tahunan, baik untuk skala perorangan atau perusahaan.

Kami hadir untuk membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Layanan yang kami berikan secara profesional dan mengutamakan kualitas dengan selalu berusaha mengembangkan kemampuan. Selain itu kami juga menjajaga integritas terhadap rahasia dan kepercayaan yang sudah diberikan.

Komitmen kami dalam memberikan layanan Jasa Asistensi Pajak yaitu memberikan saran yang objektif dan menyeluruh atas masalah perpajakan yang dihadapi. Namun kami tetap berpedoman pada undang-undang yang berlaku.

Untuk Anda yang berada di wilayah Jakarta dan sekitarnya, dan berkenan untuk melakukan konsultasi mengenai segala hal yang berhubungan dengan perpajakan.

Jangan khawatir, kami selaku Jasa Asistensi Pajak di Jakarta siap membantu Anda sepenuh hati. Kami juga melayani konsultasi mengenai perpajakan di seluruh wilayah Indonesia. Anda dapat menghubungi pada nomor 0812 8002 2018 melalui WA ataupun telepon.

 

Terimakasih

Jasa Asistensi Pajak di Jakarta

Comments

Popular posts from this blog

Konsultan Pajak Terpercaya Jakarta Selatan - Startax Consulting

Siapa itu Konsultan Pajak? - Startax Consulting

Jasa Akuntansi Keuangan Jakarta